Potensi Gagal Bayar BPJS Kesehatan Mengerikan Rp 15,5 T


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lagi-lagi menunjukkan kekesalannya kepada BPJS Kesehatan. Sebab, masalah keuangan BPJS Kesehatan masih terus menjadi bahasan.

Sri Mulyani mengatakan, sepanjang tahun 2019 lalu masih ada potensi gagal bayar BPJS Kesehatan sebesar Rp 15,5 triliun. Padahal, pemerintah sudah menyuntik sebesar Rp 13,5 triliun untuk menutupi potensi defisit yang diperkirakan sebesar Rp 32 triliun.

Baca Juga

yang estimasi Rp 32 triliun. Tapi meski sudah diberikan Rp 13,5 triliun masih gagal bayar Rp 15,5 triliun," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (18/2/2020).

Dengan kondisi ini, maka ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan masih defisit untuk keuangan tahun 2019. Oleh karenanya, pada saat itu BPJS Kesehatan meminta Kemenkeu untuk membayarkan iuran PBI Pusat dan Pemda untuk dibayarkan di awal untuk menutupi kebolongan keuangannya.

"Makanya BPJS kirim surat ke kami untuk minta seluruh PBI bayar di depan. Kalau bicara surplus, defisit masih Rp 15,5 triliun. Ini juga dengan kenaikan yang sudah kita masukan Rp 13,5 triliun," tegasnya.

Lanjutnya, dengan kondisi ini maka jika iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan akan kembali mengalami defisit dan bahkan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Ia menjelaskan sejak dibentuk pada tahun 2014 lalu, BPJS terus mengalami defisit.

Pada 2014 defisit mencapai Rp 9 triliun dan disuntik pemerintah Rp 5 triliun, 2016 defisit turun menjadi Rp 6 triliun dan disuntik pemerintah Rp 6 triliun. Namun, pada 2017 meningkat jadi Rp 13,5 triliun dan 2018 naik lagi menjadi Rp 19 triliun dan pada 2019 BPSJ mengestimasi defisit capai Rp 32 triliun.

"Dengan demikian, pemerintah putuskan naikkan iuran. Menurut Peraturan UU, kenaikan iuran 2 tahun sekali. Tapi sejak 2014 tidak ada perubahan iuran. Padahal UU bilang review tiap 2 tahun," tegasnya.

Sebagai informasi kenaikan iuran yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu adalah: Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Kemudian yang menjadi permasalah adalah untuk masyarakat golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Dimana ada tiga kelas yang semuanya dinaikkan iurannya oleh pemerintah.

  • Kelas III : naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan
  • Kelas II : naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan
  • Kelas I : naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.

Sumber : cnbnindonesia.com


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel