Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Terlanjur Bayar?
BPJS Kesehatan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran. Hal itu disampaikan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari usai Sarasehan antara BPJS Kesehatan bersama Polri di Hotel Patra Semarang.
"Putusan MA belum diterima secara fisik. Berarti BPJS belum tahu persis seperti apa. BPJS pasti akan melaksanakan apapun keputusannya," kata Andayani, Kamis (12/3/2020).
Jika sudah diterima maka akan dipelajari terlebih dahulu. Hal itu untuk mengetahui apakah pembatalan kenaikan iuran tersebut diberlakukan mulai Januari atau kapan.
"Nanti kalau sudah diterima, dipelajari, koordinasi kementerian dan lembaga nanti perintah ke BPJS Kesehatan seperti apa," jelas Andayani.
"Iya (tarif iuran belum berubah), berlakunya kapan belum tahu, berlakunya apakah Januari atau kapan," imbuhnya.
Jika berlaku Januari, maka terkait pengembalian iuran yang sudah terlanjur dibayar oleh peserta akan dikembalikan. Namun mekanismenya harus dibahas terlebih dahulu.
Pihak BPJS Kesehatan akan berkoordinasi terkait mekanisme pengembalian iuran yang sudah sempat naik namun menunggu surat keputusan MA secara fisik diterima.
"Kalau misal nanti pasti harga kembali, nanti dikembalikan, nanti gampang. Ini belum terima, nanti IT yang atur," katanya
Terkait tunggakan, Andayani menjelaskan masih ada 40 persen dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Jika dibandingkan keseluruhan peserta BPJS yaitu 15 juta dari total 223 juta peserta.
"Total peserta 223 juta kalau PBPU 35 juta, 40%, 15 jutaan. Kalau dibanding 223 juta masih relatif bisa," jelasnya tanpa menyebutkan nominal.
Sementara itu dalam acara yang digelar hari ini, Andayani menjelaskan kerja sama dan dukungan dari fasilitas kesehatan milik Polda Jateng bisa membantu jajarannya dalam menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Mengapa hal ini dilaksanakan, karena Polri itu punya kekhususan dalam hal pelaksanaan program ini. Kenapa? Karena Polri beserta anggota keluarganya adalah peserta. Tetapi, juga memiliki fasilitas kesehatan. Ini adalah merupakan prime costumer bagi BPJS Kesehatan, untuk membantu dalam melakukan sosialisasi," jelasnya.
Wakapolda Brigjen Pol Achmad Lutfi menambahkan fasilitas kesehatan kepolisian bisa melayani umum termasuk peserta BPJS Kesehatan. Ia mencontohkan Klinik Dokkes Polres Batang memberikan kemudahan dengan antrean secara online di aplikasi Mobile JKN.
"Tentu akan ter-cover, dengan pelayanan yang sesuai ketentuan dari menteri kesehatan," tegasnya.
Kabid Yankes Pusdokes Polri, Kombes Pol Purwadi mengatakan di tengah ramai dibicarakan soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihaknya tetap akan meningkatkan pelayanan.
"Pelayanan ditingkat pusat dan lainnya berusaha berikan layanan dengan baik, bagaimana dapatkan kepercayaan," tegasnya.