Bupati Nikson Nababan Minta Maaf ke Masyarakat Taput, Patung Yesus Dibongkar Pengadilan
Pihak Pengadilan Negeri Tarutung dan Kejari Taput disaksikan Bupati Nikson Nababan melakukan eksekusi pembongkaran Patung Yesus di Pea Tolong, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput, Kamis (19/3/2030).
Kajari Taput, Tatang Darmi, memimpin langsung pembongkaran kerangka Patung Yesus.
"Segala keputusan pengadilan tuntas. Status kerangka ini sudah total lost. Saya di sini selaku jaksa ekaekutor dan ini merupakan keputusan pengadilan," kata Tatang Darmi.
Bupati Taput Nikson Nababan yang menyaksikan berjalannya eksekusi meminta maaf kepada Warga Taput.
Pembongkaran Patung Yesus harus dilakukan karena total lost.
"Saya selaku Bupati Taput meminta maaf kepada kita semua kalau kerangka patung ini harus dibongkar, karena ini keputusan pengadilan. Saya minta kepada seluruh masyarakat Taput untuk memahami bahwa ini keputusan pengadilan diakibatkan nilai kerangka ini sudah lost total," ujar Nikson Nababan.
Permintaan Sihar Sitorus
Sebelumnya, anggota DPR RI Sihar Sitorus meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melanjutkan proyek Patung Yesus di Siatasbarita, Kabupaten Tapanuli Utara.
Ia meminta Pemprov Sumut membahas masalah ini ke pihak terkait agar proyek bisa segera diselesaikan.
Bahkan apabila dilanjut akan menjadi pelanggaran hukum.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan penelitian di lapangan yang mengungkap fakta ada kemiringan 7 derajat.
Apabila proyek dilanjut akan beresiko roboh.
"Bangunan sudah miring 7 derajat, bahaya kalau dilanjutkan. Tanah di daerah itu memang agak labil," sambungnya.
Disinggung untuk merobohkan proyek Patung Yesus, Nikson Nababan mengaku sudah dalam tahap pencabutan aset.
Ia pun sudah berdiskusi ke Kapolda Sumut untuk memastikan proyek itu tidak lagi barang bukti.
"Sudah diskusi dengan Kapolda dan Kapolres, sudah boleh dirobohkan, saat ini dalam tahap pencabutan aset. Jelek juga dilihat masyarakat ada Patung Yesus yang tak selesai," tambah Nikson Nababan.